Featured Products

Budidaya Karet

product

Harga Buku: Rp 280.000

Detail | Beli

Budidaya Ikan Nila

product

Harga Buku: Rp 240.000

Detail | Beli

Panduan Pendampingan

product

Harga Buku: Rp 120.000

Detail | Beli

Dibekukan, Pengolahan Kayu Tetap Beroperasi

PALEMBANG, KOMPAS - Sebanyak tujuh pengolahan kayu yang telah dibekukan karena terindikasi menerima kayu hasil pembalakan liar, kembali beroperasi. Padahal, belum ada surat keputusan baru yang mengizinkan tujuh pengolahan kayu tersebut beroperasi kembali.

”Meskipun dilarang, nyatanya mereka tetap beroperasi dengan bebas,” kata Direktur Wahana Bumi Hijau (WBH) Dedi Permana di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/3).
Beraktivitasnya kembali tujuh pengolahan kayu (sawmill) yang dibekukan tersebut diketahui dari pemantauan WBH pada 7-13 Maret lalu. Tujuh pengolahan kayu itu berada di Hutan Lalan di sepanjang Sungai Lalan, Kabupaten Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hutan Lalan merupakan bagian dari Hutan Rawa Gambut Merang Kepayang, satu-satunya hutan rawa gambut yang masih tersisa di Sumsel.
Pembekuan sementara pengolahan kayu tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 522.504-6836/III-code pada 16 Desember 2010. Tujuh pengolahan kayu itu terindikasi menerima kayu hasil pembalakan liar sehingga dikhawatirkan memicu peningkatan pembalakan liar.
”Nyatanya, mereka hanya berhenti beroperasi dua hari sejak SK itu dikeluarkan. Setelah itu, aktif lagi, padahal belum ada SK baru yang mengatakan mereka bisa aktif lagi,” tutur Dedi.
Menurut Dedi, dalam pemantauan di Hutan Rawa Gambut Merang Kepayang, tim WBH menemukan banyak tumpukan kayu dan rakit yang menandakan pembalakan liar masih marak. Berdasar penyelidikan WBH, kayu-kayu tersebut ditampung di Palembang dan dikirim ke Jakarta. WBH berencana melaporkan hal itu kepada Mabes Polri dan Kementerian Kehutanan.
Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Sutomo mengatakan, laporan WBH tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Sumsel. Namun, penertiban secara langsung oleh Dinas Kehutanan provinsi sulit dilakukan, karena kewenangan penertiban pengolahan kayu dan aktivitas pembalakan liar ada di pemerintah kabupaten dan kota.
”Selama ini kami sudah menekankan bahwa pengolahan kayu yang tak jelas asal kayunya ditertibkan saja. Tetapi memang ada kendala dalam pelaksanaannya,” kata Sutomo.
Dari Riau dilaporkan, untuk memberantas peredaran kayu tidak jelas asal usul (illegal logging), Indonesia bekerja sama dengan sejumlah negara di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia. Kerja sama itu menyusul tuntutan dunia internasional terhadap asal usul kayu dan turunannya yang legal, termasuk bubur kertas.
”Untuk memberantas illegal logging, kami tidak mungkin bekerja sendiri. Makanya, kami membuat standar legalitas perdagangan kayu,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Kabupaten Siak, Riau. (ire/sah)

No Response to "Dibekukan, Pengolahan Kayu Tetap Beroperasi"

Posting Komentar