Featured Products

Budidaya Karet

product

Harga Buku: Rp 280.000

Detail | Beli

Budidaya Ikan Nila

product

Harga Buku: Rp 240.000

Detail | Beli

Panduan Pendampingan

product

Harga Buku: Rp 120.000

Detail | Beli

Operasi Ilegal Logging di Hutan Desa Muara Merang

Maraknya aktivitas penebangan liar (Illegal Logging) di hulu Sungai Merang yang juga merupakan Zona Perlindungan dari kawasan Hutan Desa Muara Merang, Lembaga Pengelola Hutan Desa Muara Merang dan Pemerintah Desa Muara Merang melakukan operasi Illegal Logging dilaksanakan pada tanggal 9-15 Maret 2010, melibatkan Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin serta Yayasan Wahana Bumi Hijau. 

Tim operasi terdiri dari; Ir. H. Hidayat Nawawi, SP (Kepala UPTD-KPHP Lalan Mangsang Mendis), Lengkolan (Polhut Muba), Romi Trisna Cahyadi (Dishut Muba), H. Rusdi Senen (Kepala Desa Muara Merang), Saidi (Tokoh Masyarakat), Romli (Perangkat Desa), dan Paisal (WBH).
Sasaran Operasi
Berdasarkan hasil diskusi bersama dengan kepala desa dan perangkat desa Muara Merang, di buat rencana operasi dengan fokus pada wilayah hulu Sungai Merang, dimana mereka juga merasa di rugikan dengan adanya aktivitas ilegal logging karena wilayah tersebut berada di Zona lindung Hutan Desa. Sebagai gambaran bahwa desa Muara Merang telah memiliki izin mengelola hutan desa seluas 7.250 Ha dari Menteri Kehutanan  Republik Indonesia berdasarkan SK Menhut No. 54/Menhut-II/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Januari 2010.  Hutan Desa hak pengelolaannya diberikan kepada Desa selanjutnya  Lembaga Desa yang mengelolah hutan tersebut atas nama desa sesuai dengan peraturan yang ada.
Dalam operasi ini semua barang bukti yang ditemukan baik dalam bentuk rakit maupun masih dalam bentuk tumpukan balok kayu  pada setiap Parit dilokasi akan disita oleh KPHP-UPTD Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai pengelolah kawasan HP Lalan.
 Hasil Temuan

Jumlah Barang Bukti yang ditemukan

No
Pemilik
Jumlah
Titik Koordinat
Keterangan
1
Modi
560 batang
700 batang
397219/ 9766907
393296/9796161
Dalam bentuk rakit
Berada di Parit
2
Eral        
200 batang
396516/9796670
Berada di Parit dan ongkak
3
Tobat
200 batang
396817/9796646
Berada di Parit
4
Keto
400 batang
396289/9796511
Rakit
5
Goloh
600 batang
394800/9796077
Berada di Parit
6
Palba
300 batang
387078/9788119
Dalam bentuk Rakit
8
H. Aidit
400 batang
389188/9792588
Berada di Parit
7
Tidak diketahui
pemiliknya
1000 batang
386910/9792588
387974/9792588
Dalam bentuk rakit
Berada di Parit
Jumlah
3.760 batang

Semua di SITA KPHP

Rencana Tindak Lanjut
Kayu yang sudah disita akan di tarik dan dihitung jumlah kubikasi secara mendetil oleh petugas yang ditunjuk oleh dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin. Pengukuran kayu yang sudah ditemukan dilakukan untukan mengetahu jumlah barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan diamankan agar barang bukti hasil temuan tersebut tidak hilang dicuri oleh pekerja yang masih berada dilokasi hutan desa.
Parit yang ada diseluruh kawasan Sungai Merang akan ditutup tidak boleh lagi bekerja di lokasi parit-parit tersebut. Akan ada pos penjagaan dan operasi rutin secara bersama dengan melibatkan aparat keamanan dan masyarakat desa Sungai Merang.

Untuk pelaku ilegal logging atau cukong-cukong kayu akan dilaporkan ke Polda sumsel, agar ditetapkan sebagai tersangka pelaku ilegal logging di kawasan HP lalan dan sekitarnya. Selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

No Response to "Operasi Ilegal Logging di Hutan Desa Muara Merang"

Posting Komentar